SISTEM PARLEMEN JEPANG
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar
yang dibentuk mengikuti sistem britania. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis
Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah terdiri dari 480 anggota dewan.
Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun
sekali atau setelah majelis rendah di bubarkan. Majelis tinggi Jepang terdiri
dari 242 anggota dewan yang memilii masa jabatan 6 tahun dan dipilih langsung
oleh rakyat. Warga Negara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk
memilih.[3]
Jepang termasuk Negara yang menganut sistem
perwakilan bicameral atau system perwakilan dua kamar. Diet (Parlemen) terdiri
dari House of Representatives (DPR) dan House of Councilors . diet adalah pusat
kegiatan politik Jepang. Diet (Parlemen) menurut konstitusi 1947 adalah lembaga
yang memegang kedaulatan rakyat Jepang dan satu-satunya badan pembuat UU atau
badan legislative. Sedang Raja, hanyalah symbol atau lambing Negara dan
kesatuan bangsa.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana
Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen
dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa
di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk
pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai
oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana Menteri Jepang adalah kepala
pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota
Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon
perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada
praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen.
Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat
Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan
atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan
dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana
Menteri.
Parlemen Jepang seperti juga
parlemen-parlemen di Negara-negara demokrasi barat, hanya berperan terbatas
dalam proses perundang-undangan. Sebagian mayoritas dari Rancangan
Undang-Undang (RUU) itu bukan berasal dari parlemen, melainkan dari pemerintah,
di mana birokrasi Negara secara tradisionel dihampiri sebuah faktor yang
sentral dalam persiapan dan penerapannya. Begitu banyak RUU dalam waktu lampau
berasal dari birokrasi ministerial, yang dibawa secara formal dari pemerintah
ke parlemnen. Tugasnya parlemen secara keseluruhan adalah memutuskan
Undang-Undang dan anggaran belanja, menyetujui perjanjian-perjanjian, memilih
perdana menteri dan mengelurarkan keputusan-keputusan tambahan untuk UU. Di
samping itu setiap dari dua lembaga ini bisa mengatur komisi pencari fakta,
bisa menasihati petisi-petisi, bisa memilih juru bicaranya sendiri dan memilih
pimpinan-pimpinan dari panitia-panitia yang tetap, seperti juga bisa memilih
pembawa-pembawa fungsi yang lainnya.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana
Menteri dan para Menteri. Perdana menteri merupakan salah satu anggota parlemen
yang dilantik olek rekan-rekan sejawatnya. Perdana Menteri berkuasa melantik
menteri-menteri yang lain. Gedung Parlemen Nasional (kokkai-gijido) terletak di
Nagatocho, Chiyoda, Tokyo.
Perbedaan Majelis Tinggi dan Majelis
Rendah.
Majelis Rendah memiliki beberapa kekuasan yang tidak diberikkan kepada
Majelis Tinggi. Bila sebuah rancangan undang-undang dilewati oleh majelis
remdah, tetapi diveto oleh Majelis Tinggi, Majelis Tinggi dapat melewati
keputusan yang dibuat di Majelis Tinggi dengan sebuah veto yang menghasilkan
persetujuan sebesar dua per tiga. Dalam kasus persetujuan, dana, dan pemilihan
perdana menteri, Majelis tinggi hanya dapat menunda pelaksanaan, tetapi tidak
memblok legislasi. Sebagai hasilnya Majelis Rendah dianggap lebih berkuasa.
Anggota dari Majelis Rendah, yang dipili dengan masa tugas 4 tahun, menjabat
lebih pendek dibandingan dengan anggota Majelis Tinggi, yang dipilih untuk
menjabat selama 6 tahun. Majelis Rendah dapat juga dibubarkan oleh Perdana
Menteri atau melalui mosi yang tidak percaya, sedangkan Makelis Tinggi tidak
dapat dibubarkan. Oleh karena itu Majelis Tinggi dianggap lebih sensitive
terhadap pendapat rakyat, dan diberi nama “Majelis rendah”. Istilah ini juga
merupakan warisan dari Konstitusi Meiji 1889, oleh Kizokuin (nama majelis
Tinggi pada tahun 1889-1947) berfungsi sebagai Majelis Tinggi Aristokratis
dalam sebuah bentuk yang mirip dengan sistem Westminster pada masa itu.
SISTEM PEMERINTAHAN JEPANG
Jepang menganut sistem pemerintahan
parlementer seperti Inggris dan Kanada. Berbeda dengan rakyat Amerika atau
Prancis, rakyat Jepang tidak memilih presiden secara langsung. Para anggota
Diet memilih perdana menteri dari antara mereka sendiri. Perdana menteri
membentuk dan memimpin kabinet negara. kewenangan legislatif diberikan dalam
bikameral Diet Nasional dan, dimana sebelumnya majelis tinggi telah terdiri
dari anggota kaum bangsawan, konstitusi baru dengan ketentuan bahwa kedua kamar
dipilih secara langsung. Kewenangan eksekutif dilaksanakan oleh Perdana Menteri
dan kabinet bertanggung jawab kepada badan legislatif, sementara yudikatif
dipimpin oleh Mahkamah Agung .[4]
Jepang mempraktikkan sistem pemerintahan
parlementer pasca Perang Dunia II. Yang menjadi kepala pemerintahan adalah
Perdana Menteri. Dia tidak hanya memimpin kabinet, tetapi juga memimpin partai
mayoritas di parlemen atau majelis rendah. Perdana Meneteri bertanggung jawab
kepada Diet ataiu Kokkai yang adalah majelis rendah dan Majelis Tinggi. Majelis
Tinggi terdiri atas wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang. Majelis
tinggi ini berhak menangguhkan suatu UU. Sementara itu, majelis rendah memegang
kekuasaan legislatif.
Berdasarkan konstitusi Jepang (1947),
Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan persatuan rakyat"
dan menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya.
Dengan demikian, berbeda dengan raja atau ratu lainnya, Kaisar Jepang secara
formal bukanlah kepala negara.[5] meskipun ia ditampilkan dan diperlakukan sebaimana
layaknya seorang kepala negara. Konstitusi ini, yang disebut juga
"Konstitusi Damai ( 平和憲法,
Heiwa-Kenpō?)," memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak
memberikan hak untuk memulai perang; yang terdapat pada Pasal 9, dan dalam
penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang
berhubungan dengan peranan kekaisaran.Seorang Perdana Menteri yang melaksanakan
kekuasaan eksekutif sehari – hari dipilih oleh anggota parlemen. Perdana
Menteri tersebut merupakan salah satu dari anggota parlemen. Naoto Kan saat ini
menjabat sebagai Perdana Menteri Jepang. Parlemen Jepang sendiri dipilih untuk
masa bakti empat tahun. Parlemen Jepang dapat mengajukan mosi tidak percaya
kepada pemerintah yang dapat menyebabkan bubarnya kabinet
Kekuasaan yudikatif terletak di tangan
Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan
tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari
Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet.
Kebanyakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Juga ada
pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu-lintas, dll.
Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah
tingkat prefektur (semacam propinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada
tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka meliputi : pengadaan pendidikan,
kesejahteraan, dan pelayanan lain serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana,
termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan administratif yang dilakukannya, terjadi
kontak erat antara mereka dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan
daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui
pemilihan.
Pemerintahan Lokal
Jepang memiliki kesatuan daripada sistem
pemerintahan federal, di mana yurisdiksi lokal sangat tergantung pada
pemerintah pusat finansial. Hal ini dilakukan terutama menyangkut finansial
karena banyak pekerjaan pemerintah daerah memerlukan dana yang diprakarsai oleh
departemen nasional.. Hal ini dikenal sebagai "tiga puluh persen
otonomi". Kekuasaan ini adalah tingkat tinggi dan kebijakan standarisasi
organisasi antara yurisdiksi lokal yang berbeda yang memungkinkan mereka untuk
melestarikan dari mereka prefektur , kota, atau kota. Beberapa yurisdiksi
kolektif yang lebih, seperti Tokyo dan Kyoto , telah bereksperimen dengan
kebijakan di bidang-bidang seperti kesejahteraan sosial yang kemudian diadopsi
oleh pemerintah nasional.
Jepang dibagi menjadi empat puluh tujuh
divisi administratif, prefektur : satu kabupaten metropolitan (ke-Tokyo), dua
prefektur perkotaan (fu-Kyoto dan Osaka ), tiga empat puluh pedesaan prefektur
(ken), dan satu "kabupaten" (kabupaten catatan berbeda dari senjata
yang muncul kemudian) (lakukan- Hokkaido ). kota-kota besar dibagi lagi menjadi
bangsal (ku), dan membagi lebih lanjut ke kota-kota, atau daerah sekitar (machi
atau Cho), atau subprefektur (shichō) dan kabupaten (gun).
Kota adalah unit pemerintahan sendiri
dikelola secara independen dari yurisdiksi yang lebih besar di mana mereka
berada. Dalam rangka mencapai status shi, yurisdiksi harus memiliki minimal
30.000 penduduk, 60 persen di antaranya terlibat dalam pekerjaan perkotaan.
Istilah machi dan Cho menunjuk berpemerintahan sendiri kota-kota di luar kota
serta tempat segala bangsal perkotaan. Seperti kota-kota, masing-masing
memiliki walikota sendiri terpilih dan perakitan. Desa adalah entitas terkecil pemerintahan sendiri
di daerah pedesaan. Mereka sering terdiri dari sejumlah dusun pedesaan (Buraku)
yang mengandung beberapa ribu orang yang terhubung ke satu sama lain melalui
kerangka resmi dikenakan administrasi desa Desa memiliki walikota dan dewan
dipilih untuk masa jabatan empat-tahun.
Semua dan kotamadya prefektur di Jepang
diatur mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah , undang-undang yang diterapkan
secara nasional di 1947 . Yurisdiksi Masing-masing memiliki eksekutif, yang
disebut Gubernur dalam prefektur dan walikota di kota. Sebagian besar
jurisdiksi juga memiliki sebuah parlemen satu kamar gikai ? ), meskipun
kota-kota dan desa dapat memilih untuk tata-kelola langsung oleh warga negara
dalam majelis umum. Baik eksekutif dan perakitan yang dipilih melalui pemilu
setiap empat tahun.
Pemerintah daerah mengikuti versi
modifikasi dari pemisahan kekuasaan digunakan dalam pemerintahan nasional. Perakitan
Sebuah mungkin melewati mosi tidak percaya pada eksekutif, dalam hal ini
eksekutif harus baik membubarkan perakitan dalam waktu sepuluh hari atau secara
otomatis kehilangan kantor mereka. Setelah pemilu berikutnya, Namun, eksekutif
tetap di kantor kecuali majelis baru lagi melewati resolusi tidak percaya diri.
Metode utama pembuatan peraturan daerah
peraturan daerah dan peraturan daerah. Tata cara, mirip dengan undang-undang
dalam sistem nasional, yang dilalui oleh perakitan dan mungkin memaksakan
terbatas hukuman pidana untuk pelanggaran (sampai 2 tahun penjara dan / atau 1
juta yen dalam denda). Peraturan, mirip dengan perintah kabinet dalam sistem
nasional, tersebut diteruskan oleh eksekutif secara sepihak, yang digantikan
oleh peraturan yang saling bertentangan, dan hanya dapat mengenakan denda
sampai dengan 50.000 yen. Pemerintah daerah juga umumnya memiliki beberapa
komite, seperti dewan sekolah, komite keamanan publik (bertanggung jawab untuk
mengawasi polisi), komite personalia, komite pemilu dan komite audit. Ini
mungkin dipilih langsung atau dipilih oleh eksekutif, perakitan atau keduanya.
Semua prefektur diwajibkan untuk menjaga
departemen urusan umum, keuangan, kesejahteraan, kesehatan, dan tenaga kerja.
Departemen pertanian, perikanan, kehutanan, perdagangan, dan industri adalah
opsional, tergantung pada kebutuhan lokal. Gubernur bertanggung jawab atas
semua kegiatan yang didukung melalui perpajakan lokal atau pemerintah nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar